Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Umbu menjelaskan, setelah mendengar pemaparan dari Direktur Reserese Kriminal Umum Polda NTT dan Kajati NTT, ternyata tak ada pasal narkoba dalam berkas perkara Fajar yang sudah dinyatakan lengkap.
"Saya lihat dalam perkara ini UU narkoba nya tidak masuk, padahal ini ada statmen dari Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto yang menyatakan Fajar positif narkoba, tapi pasal narkoba nya hilang di sini," kata Umbu dalam rapat dengar pendapat di Komisi III bersama Polda NTT, Kajati dan Mabes Polri, Kamis 22 Mei 2025.
Mendengar pernyataan itu, pimpinan Komisi III DPR RI Habiburokhman langsung meminta penjelasan Direktur Kriminal Umum Polda NTT dan Kabid Propam Polda NTT.
Kabid Propam dan Direskrimum Polda NTT (Youtube TV Parlemen)
Dirkrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan alasan tidak dimasukkan pasal narkoba dalam kasus Fajar.
"Terkait kasus narkoba, pada saat kami mengamankan Fajar tidak ada indikasi (narkoba). Kami kan bergerak penyidikan berdasarkan surat dari Divhubinter Mabes Polri. Kami bergerak dari situ, data yang dilampirkan dalam surat yang disertai terkait TKP semuanya itu tidak ada yang menyatakan narkoba. Sampai ada pergeseran Fajar ke Mabes Polri juga tidak ada dugaan narkoba. kami tidak melakukan tes urine," kata Patar.
Sementara itu, Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana menambahkan, jika proses yang diusut oleh Propam terkait dengan kekerasan sekual.
"Kami serahkan pada saat itu ke Mabes Polri DIV Propam, kaitannya dengan pelecehan dan saat itu langsung diproses dengan pelecehannya, dan di saat itu mungkin ada tes urine dan postif. Tetapi akan kami proses semua untuk putus dan PTDH," kata Andra.
Habiburokhman merasa tidak puas dengan jawaban Dirkrimum dan Kabid Propam. Dia meminta untuk memulai berkas baru kasus narkoba AKBP Fajar.
"Menurut saya disidik saja narkoba nya. Kalau untuk berkas yang sudah P21 lanjut ke sidang kan enggak apa-apa. itu peristiwa pidana yang bereda tapi ini diusut narkobanya," ucap Habib.