Sah! Jokowi Terbukti Alumni UGM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2025, 15:37
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Foto-foto Jokowi semasa kuliah yang ditampilkan Polri saat konferensi pers. (NTVNews.id) Foto-foto Jokowi semasa kuliah yang ditampilkan Polri saat konferensi pers. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi memastikan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM). Caranya dengan membuktikan bahwa ijazah strata 1 (S1) Jokowi, asli adanya.

Pembuktian ini dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim terkait ijazah Jokowi yang dituding palsu.

"Antara bukti dan pembanding identik atau berasal dari satu produk yang sama," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Kamis, 21 Mei 2025.

Kesimpulan bahwa ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM itu asli, merupakan hasil penyelidikan secara scientific investigation atau proses hukum menggunakan metode ilmiah.

Menurut Djuhandhani, kesimpulan bahwa ijazah Jokowi asli berdasarkan hasil penelitian laboratorium. Salah satunya dengan membandingkan ijazah rekan seangkatan Jokowi di UGM.

"Yang telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM," tuturnya.

Pengujian tersebut meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, dan tinta tulisan tangan.

"(Lalu) cap stempel dan tinta tanda tangan milik Dekan dan Rektor," kata dia. Dan hasilnya, ijazah yang dimiliki Jokowi dinyatakan sama dengan pembanding. Dokumentasi akademik Jokowi juga diuji. Termasuk saat Jokowi diterima pertama kali di UGM. 

Selain S1, ijazah SMA Jokowi juga dinyatakan asli. Kesimpulan ini juga hasil penelitian dengan metode yang sama.

Karena, ijazah Jokowi asli, penyelidikan terhadap dumas oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tadi dihentikan. Sebab, polisi menilai tak ada tindak pidana dari persoalan tersebut.

"Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya," tandasnya.

x|close