Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menyatakan ijazah S1 Universitas Gajah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) asli. Kesimpulan ini hasil penyelidikan secara scientific investigation, atau proses hukum menggunakan metode penelitian yang ilmiah.
Lantas, apa respons pihak yang mengadukan persoalan itu ke polisi?
Diketahui, kasus ini ditindaklanjuti Bareskrim setelah adanya pengaduan masyarakat (dumas) oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). TPUA pun merespons hasil penyelidikan Bareskrim, dengan meminta pendalaman atas hasil uji forensik Kepolisian.
"Perlu pendalaman dan pengkajian atas hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri sehingga dapat diajukan keberatan-keberatannya," ujar Wakil Presiden Bidang Internal TPUA Rizal Fadillah, Jumat, 23 Mei 2025.
Rizal meminta proses penyelidikan turut melibatkan pihak pengadu dan ahli dari pihaknya. Ia memandang hasil uji dokumen-dokumen perlu transparan.
"Gelar perkara untuk sampai penghentian penyelidikan hanya bersifat internal semestinya melibatkan banyak pihak termasuk pengadu (dumas) dan ahli, layak hadir ahli diajukan TPUA seperti Dr Roy Suryo dan Dr Rismon," papar Rizal.
"Perlu transparansi hasil uji kertas lembar pengesahan maupun isi skripsi. Termasuk tanda tangan dan nama Pembimbing Utama Prof Ahmad Sumitro, uji tinta terurai, demikian juga dengan uraian uji teknologi," sambungnya.
Rizal lalu mempertanyakan siapa teman kuliah Jokowi yang dijadikan pembanding, dan jaminan keaslian ijazah. Rizal pun meminta ijazah asli Jokowi dipublikasikan secara terbuka.
"Teman kuliah pembanding siapa saja serta jaminan keaslian ijazah pembanding untuk konklusi 'identik', bagaimana penjelasan dengan foto ijazah 'Jokowi' dan stempel yang tidak utuh?," papar dia.
"Jika sudah dinyatakan 'asli' sesungguhnya Bareskrim layak untuk mempublikasikan ijazah asli tersebut dan terbuka untuk uji apa pun di dalam dan luar negeri. Demikian juga dengan Jokowi secara percaya diri memperlihatkan ke depan publik. Sudah tidak berdalih 'hanya perintah pengadilan' lagi. Ijazah jangan nongol lalu sembunyi lagi," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Rizal, proses hukum perdata terus berjalan. Dia meminta pihak pengadu diberikan akses informasi mengenai hasil uji forensik tersebut.
"Mengingat tidak ada unsur pidana, maka perdata yang sedang berjalan mesti diikuti dan ditunggu hasilnya, Perbuatan Melawan Hukum (PMH)-nya. Pihak pengadu dan pihak lain hendaknya diberi akses untuk mendapat informasi proses dan detail hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri," tandasnya.