BMKG Laporkan GRIB ke Polisi Gegara Serobot Lahan di Tangsel, Tuntut Ganti Rugi Rp5 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mei 2025, 14:02
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati Kepala BMKG Dwikorita Karnawati (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan menyusul pendudukan lahan milik negara oleh ormas tersebut di wilayah Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

“Kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Kepala BMKG Dwikorita Karnawati saat dikonfirmasi pada Jumat, 23 Mei 2025.

Tanah yang dikuasai GRIB tercatat seluas 127.780 meter persegi dan merupakan aset sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Sengketa ini telah menghambat pembangunan gedung arsip BMKG yang seharusnya dimulai sejak November 2023.

Dalam laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta dukungan pengamanan dari kepolisian atas penguasaan lahan secara ilegal.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” jelas Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, dilansir Antara.

BMKG mengungkapkan bahwa sejak awal proyek berjalan, sejumlah individu yang mengklaim sebagai ahli waris tanah bersama massa ormas memaksa penghentian konstruksi, menarik keluar alat berat, dan menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".

Bahkan, massa disebut mendirikan pos penjagaan dan menempatkan anggota secara permanen di lokasi. Sebagian lahan juga diduga disewakan ke pihak ketiga dan sudah berdiri bangunan di atasnya.

Padahal, status kepemilikan lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. BMKG merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007 serta sejumlah keputusan pengadilan lainnya yang memperkuat legalitas aset tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan bahwa tidak diperlukan lagi eksekusi lanjutan karena putusan saling menguatkan. Meski memiliki legitimasi hukum yang kuat, BMKG tetap berupaya menyelesaikan sengketa melalui pendekatan persuasif.

Koordinasi telah dilakukan dengan tokoh masyarakat setempat, aparat kelurahan hingga kepolisian, serta dialog langsung dengan perwakilan ormas dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Namun, upaya musyawarah tersebut menemui jalan buntu.

“Dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas justru meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat agar mereka bersedia meninggalkan lokasi,” ungkap Taufan.

BMKG kini berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan penguasaan lahan tersebut agar proyek pembangunan gedung arsip nasional bisa kembali berjalan dan aset negara tetap terlindungi.

x|close