2. Kronologi
Ketika korban yang bernama Nanang hendak keluar dan menemui tunangannya. Namun kejadian naas menimpa dirinya, ia ditembak di bagian punggung hingga menembus sampai bagian dada.
Sebelum meninggal, ia sempat dibawa ke rumah sakit. Namun karena kehabisan darah di perjalanan akhirnya meninggal dunia.
3. Motif
Dugaan sementara, salah satu pelaku PR yang merupakan seorang perempuan berprofesi sebagai bidan merasa cemburu terhadap Nanang. Hingga akhirnya terduga pelaku gelap mata dan menyewa pembunuh bayaran yaitu S dan C untuk menghabisi nyawa Nanang.
4. Ancaman Pidana
Ini merupakan kasus pembunuhan berencana, pasalnya ditepak kejadian tidak ada barang Nanang yang diambil, jadi ini bukan perampokan. Atas perbuatan para pelaku, mereka akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman Mati.