Santoso juga mengakui bahwa meningkatnya pelanggaran hukum oleh masyarakat dalam suatu negara tidak terjadi begitu saja.
"Karena judol menggunakan IT dan lintas negara maka keterlibatan lembaga lain sangat perlu dilibatkan seperti BIN, Kejaksaan, Badan Cyber dan Sandi Negara," ujarnya.
Menurutnya, tingginya angka kejahatan konvensional dalam suatu negara bisa menjadi indikasi bahwa banyak oknum dari aparat penegak hukum yang terlibat dalam melindungi pelaku kejahatan.
Oleh karena itu, tidak mengherankan bahwa berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah uang yang beredar dari tahun 2017 hingga kuartal I tahun 2024 mencapai sekitar Rp 500 triliun.
Pada kuartal I tahun 2024 saja, jumlahnya mencapai Rp 167,68 miliar dengan 3.935 rekening yang telah diblokir.