Ntvnews.id, Jakarta - Raja Ampat, surga tropis di ujung timur Indonesia, kini tak hanya dikenal karena keindahan alam bawah lautnya, tetapi juga menjadi sorotan karena aktivitas pertambangan yang mulai merambah lima pulaunya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis daftar lima perusahaan tambang yang resmi mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah tersebut.
Baca Juga: ESDM Nilai Reklamasi Lahan Tambang Pulau Gag Raja Ampat Cukup Bagus
Dalam keterangan resmi yang diterima Minggu 8 Juni 2025, Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa kelima perusahaan ini akan menjalankan operasinya di Pulau Gag, Manuran, Batang Pele, Kawe, dan Waigeo, pulau-pulau yang selama ini dikenal sebagai destinasi ekowisata dan rumah bagi keanekaragaman hayati laut dunia.
Raja Ampat Rusak Gegara Tambang Nikel (Instagram)
Berikut daftar perusahaan yang telah memperoleh izin, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, untuk menambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya
1. PT Gag Nikel (Pulau Gag)
Sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII seluas 13.136 hektar, PT Gag Nikel telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017. Izin ini berlaku hingga tahun 2047.
Meski sudah memiliki dokumen AMDAL dan izin-izin pendukung lainnya, perusahaan ini belum bisa membuang air limbah karena masih menanti Sertifikat Laik Operasi (SLO). Dari total 187,87 hektar bukaan tambang hingga 2025, seluas 135,45 hektar telah direklamasi.
2. PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran)
Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak 7 Januari 2024, berlaku hingga 2034, untuk area seluas 1.173 hektar. Meski AMDAL dan UKL-UPL telah dimiliki sejak 2006, pengawasan aktivitas tambang di pulau ini tetap jadi perhatian, mengingat potensi dampaknya terhadap lingkungan pulau kecil seperti Manuran.
3. PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele)
PT MRP beroperasi di bawah izin pemerintah daerah, yakni SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013. Saat ini, perusahaan masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen AMDAL atau persetujuan lingkungan. Luas konsesi tambang mencapai 2.193 hektar.
4. PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
Perusahaan ini mengantongi izin berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013 dan mengelola lahan seluas 5.922 hektar. Meskipun produksi sempat berjalan pada 2023, saat ini aktivitas tambang tidak berlangsung. IPPKH telah dikantongi dari Kementerian LHK pada 2022.
5. PT Nurham (Pulau Waigeo)
Dengan izin IUP dari SK Bupati No. 8/1/IUP/PMDN/2025, PT Nurham diberi kewenangan menambang hingga tahun 2033 di area seluas 3.000 hektar. Perusahaan ini telah mengantongi persetujuan lingkungan sejak 2013 namun belum memulai aktivitas produksi hingga kini.
Sumber: Antara