Ntvnews.id, Jakarta - Sejak diluncurkan pada tanggal 11 November 2024, Lapor Mas Wapres (LMW) telah menindaklanjuti 7.590 pengaduan laporan masyarakat dari berbagai daerah.
Laporan yang diterima mencakup beragam hal, seperti pendidikan, keuangan, pertanahan, dan bantuan sosial.
Beberapa kasus telah ditangani dengan solusi nyata, seperti bantuan keringanan cicilan kredit, pengaktifan kembali bantuan pendidikan untuk anak sekolah, penyelesaian sengketa tanah hingga penerbitan sertifikat, serta bantuan sosial untuk penebusan ijazah sekolah.
Kendati demikian, masih terdapat laporan yang saat ini dalam proses verifikasi atau menunggu kelengkapan dokumen dari pelapor.
Baca juga: Salurkan Bantuan Lewat Lapor Mas Wapres, Gibran: Ini dari Presiden
Oleh karena itu, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mendorong agar tata kelola laporan masyarakat melalui LMW terus disempurnakan.
Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan analisis kebijakan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, salah satu fungsi Sekretariat Wakil Presiden adalah menyerap pandangan, pengaduan masyarakat, dan tindak lanjut aspirasi masyarakat.
“Pak Wapres minta agar program ini tidak stagnan, tapi terus diperbaiki dari waktu ke waktu. Penyempurnaan sistem dan prosedur sangat penting agar birokrasi bisa lebih cepat merespons, lebih akurat dalam menangani, dan lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat,” ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Wakil Presiden (Seswapres), Al Muktabar dalam keterangannya, Senin 9 Juni 2025.
Sebagian besar laporan disampaikan melalui kanal WhatsApp sebesar 72,05 persen. Hal ini mencerminkan preferensi masyarakat terhadap akses yang mudah dan bisa diakses dari mana saja.
Baca juga: Istana: Sistem Lapor Mas Wapres Terus Dimatangkan Cegah Laporan Iseng
Sementara itu sebesar 27,95 persen laporan lainnya disampaikan secara langsung melalui kanal tatap muka setelah pelapor melakukan registrasi di laman resmi lapormaswapres.id.
Salah satu contoh laporan masyarakat yang ditangani oleh LMW berkaitan dengan masalah pertanahan dialami oleh Jessica Cahyana, warga Jakarta Barat.
Ia mengalami kendala saat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik ibunya karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis.
Namun, berkat respons cepat dari tim LMW, hanya dua minggu setelah laporan disampaikan, Jessica langsung dipanggil untuk proses tindak lanjut. Enam bulan kemudian, sertifikat kepemilikan tanah resmi berhasil diterbitkan.
Antusiasme masyarakat menunjukkan masih adanya kebutuhan masyarakat atas ketersediaan layanan pengaduan yang bisa menjawab pertanyaan dan/atau menyelesaikan kendala layanan publik yang dihadapi.
Kehadiran LMW merupakan upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang tanggap dan menjangkau semua lapisan masyarakat.
“Pak Wapres menegaskan bahwa LMW ini merupakan bagian dari Asta Cita Pemerintahan Presiden Bapak Prabowo Subianto untuk menciptakan good governance dan good corporate governance melalui pelayanan publik yang responsif dan inklusif,” ungkap Plt. Seswapres.
Baca juga: Soal 'Lapor Mas Wapres', Menko PMK: Masyarakat Memang Harus Miliki Saluran untuk Hubungi Pemerintah
Meskipun LMW telah menunjukkan hasil yang positif, pelaksanaannya di lapangan masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal koordinasi dan implementasi antar lembaga yang terlibat.
Adapun penanganan LMW ini tidak lepas dari kolaborasi erat Setwapres dengan sejumlah instansi, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Sosial, serta Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
Proses penyelesaian yang terintegrasi dan tetap mengedepankan akuntabilitas serta kepekaan terhadap kondisi pelapor adalah faktor-faktor yang tidak luput diperhatikan dalam setiap penanganan laporan masyarakat.