Ibu Curhat di Medsos Anaknya Disodomi, Sempat Ditolak saat Lapor Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2025, 16:23
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi pencabulan anak. (Antara) Ilustrasi pencabulan anak. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial seorang ibu yang mengaku anaknya menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun. Dia melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota tapi laporannya disebut ditolak.

Korban menceritakan kejadian anaknya ini di akun Instagram-nya @ndputriw. Dijelaskan, kejadian berawal ketika anaknya tak mau salat lagi. Sang ibu curiga dan menanyakan mengapa anaknya tak lagi mau ibadah.

"Dia bilang 'aku gak suka salat karena kalau salat si Y main masukin t***t ke p****t'," demikian penjelasan si ibu di akun Instagram-nya.

Ibu pun tak menyangka jika anaknya disodomi oleh anak berusia 8 tahun atau kelas 2 SD. Pelaku anak didatangi dan dia mengaku sudah melakukan hal tersebut ke korban sebanyak tiga kali.

Musyawarah bersama warga sekitar dilakukan. Namun tak ada titik tengah karena ibu korban merasa pertemuan itu bukanlah musyawarah melainkan mediasi.

Ternyata, pelaku tak hanya melakukan perbuatan asusila itu ke anaknya saja, tapi juga kepada tiga anak lainnya.

Si ibu lalu melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu, 1 Juni 2025, namun laporannya itu diklaim ditolak.

"Sampai di Polres kami diarahkan ke unit PPA namun laporan kami ditolak dengan alasan tidak ada hukum pidana untuk anak di bawah 12 tahun. Saat itu aku nggak bisa mikir, cuma iya iya aja. Diarahkan untuk ke DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," tuturnya.

Dia lalu ke DPPPA pada keesokan harinya dan mengurus administrasi. Ibu korban mendapat penjelasan jika DPPPA hanya menangani penyembuhan korban, untuk proses hukum di ranah kepolisian.

Pada Selasa, 3 Juni 2025, ibu kembali membuat laporan kasus kekerasan seksual ini didampingi pengurus Karang Taruna. Laporan pun diterima dan sang anak diminta untuk visum.

"Namun pihak kepolisian tetap menegaskan kalau nggak ada pidana untuk anak di bawah 12 tahun," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi enggan memberikan banyak penjelasan dan hanya mengatakan ibu tersebut telah melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anaknya.

"Ada LP-nya (laporan polisi ibu korban)," ujar Binsar, Senin, 9 Juni 2025.

x|close