"Ini menjadi hal yang mendasar. Seperti yang diungkap PPATK yang pada umumnya masyarakat ke bawah," katanya.
Baca Juga: Pengamat: Judi Online Seperti 'Kanker Sosial' Dampaknya Bisa Bikin Negara Runtuh!
Sebelumnya, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah menyebutkan bahwa menurut data PPATK, terdapat sekitar 3,2 juta individu yang terlibat dalam perjudian online, di mana 80 persennya berasal dari kalangan masyarakat dengan pendapatan rendah.
"Dimana kita lihat masyarakat berpenghasilan rendah itu bermain judi online di kisaran Rp100.000 ke bawah," ucapnya kepada Pro3 RRI. Sedangkan jika dilihat dari profil pemain judi online terdiri dari sejumlah profesi.
Seperti, pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, guru, pegawai dan karyawan. "Termasuk juga para profesional banyak juga yang bermain judi online ini," katanya.