Mantan Kapolres Ngada yang Lakukan Pelecehan Seks Terancam Dijerat Pasal Berlapis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2025, 18:51
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pada Selasa 10 Juni lalu, Fajar, Eks Kapolres Ngada ketika digiring keluar dari ruang pemeriksaan di Kejari Kota Kupang, Pada Selasa 10 Juni lalu, Fajar, Eks Kapolres Ngada ketika digiring keluar dari ruang pemeriksaan di Kejari Kota Kupang, ( ANTARA/Kornelis Kaha)

Ntvnews.id, Kupang - Akibat kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur di Kota Kupang, NTT, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyaharma Lukman Sumaatmaja, terancam dijerat pasal berlapis karena perbuatannya.

Wakil Kepala Kejaksaan NTT Ikhwan Nul Hakim mengatakan kepada wartawan bahwa tersangka Fajar diduga kuat melakukan beberapa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

“Selain itu juga diduga melakukan eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik,” ujarnya di Kupang, Selasa, 10 Juni 2025.

Mantan Kapolres Ngada ini terjerat hukuman pasal berlapis yang diantaranya pasal pertama teruntuk korbannya yang berusia 6 tahun ia dijatuhi pasal 82 Ayat (1) Jo. Lalu, pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah direvisi beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Atas pasal yang berlapis tersebut mantan Kapolres Ngada akan dijatuhi hukuman pidana penjara yang sesingkat-singkatnya sekitar 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara beserta denda sejumlah 5 miliar. 

Tak hanya itu, Mantan Kapolres ini juga dijatuhi pasal kedua yaitu pasal 12 Undang-Undang No.12 Tahun 2022 mengenai kekerasan seksual dan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara beserta denda terbanyak sejumlah Rp1 miliar. Pada pasal ketiga Ia dijatuhi pasal 45 Ayat (1) Jo. Lalu, pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah direvisi beberapa kali terakhir dengan UU RI No. 1 Tahun 2024 mengenai perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya. 

Baca juga: Geger, DPR Bongkar Fakta Tak Ada Pasal Narkoba di Berkas Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

Mantan Kapolres ini juga akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak yang telah direvisi beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2016 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 yang menggantikan kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak atas korban nya yang berusia 13 tahun dan 16 tahun. 

Atas pasal-pasal tersebut Fajar akan terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar, kemudian untuk pasal kedua yaitu pasal  6 huruf c Jo. pasal 15 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Dia juga menyatakan bahwa tindakan Fajar tersebut dilakukan berulang kali di Kota Kupang dari Juni 2024 hingga Januari 2025.

Tersangka memanfaatkan hubungan kuasa, menipu, dan melibatkan orang lain untuk mengatur pertemuan dengan korban nya yang masih anak-anak. 

“Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web),” katanya. 

Selain itu, Kejati NTT dan Kejari memutuskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Fajar merupakan jenis kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang memerlukan tindakan tegas untuk memberikan keadilan kepada para korban dan membutuhkan perlindungan hukum yang optimal bagi anak-anak, yang merupakan kelompok rentan.

Baca juga: Berkas Lengkap, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Segera Disidang Kasus Pelecehan Anak

(Sumber: Antara) 

x|close