Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa anggaran pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I yang nilainya hampir mencapai Rp1 miliar belum tentu akan sepenuhnya digunakan.
Prasetyo, yang akrab disapa Pras dan juga bertindak sebagai juru bicara Presiden RI, menyatakan bahwa anggaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan tersebut hanya merupakan batas maksimal atau pagu anggaran yang merujuk pada standar biaya.
"Itu kan standar biaya. Jadi, semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti, maknanya itu pasti dikeluarkan. Setiap tahun pemerintah pasti harus mengeluarkan ada standar biaya. Jadi, kalau kita belanja ada aturan mainnya," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menjawab pertanyaan terkait penggunaan anggaran mobil dinas di tengah dorongan untuk melakukan efisiensi pengeluaran negara.
Baca Juga: Bupati Deli Serdang Larang Eselon IV Pakai Mobil Dinas
"Efisiensi bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain. Kan tidak. Efisiensi itu filosofinya diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif. Sebagaimana yang tadi saya sudah jelaskan, kalau pun di situ keluar angka, bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan," jelasnya.
Kementerian Keuangan pada Senin, 2 Juni 2025, sebelumnya mengumumkan bahwa biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp931.648.000. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026.
Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, menyebutkan bahwa angka tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp878.913.000.
"Jadi, standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata, harga rata-rata atau harga real di pasar. Jadi, memang kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan," kata Lisbon.
Baca Juga: Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang Rp111 Juta ke Pejabat Eselon I Kementan
Ia menekankan bahwa kenaikan anggaran ini tetap memperhatikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah juga tetap menjalankan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas serta mendorong penggunaan kendaraan yang sudah dimiliki oleh masing-masing instansi.
"Bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Lalu, bagaimana pertimbangan efisiensinya dari sisi penganggaran? Dari sisi penganggaran ya pemerintah ada kebijakan pengadaan kendaraan dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada. Dan bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah," jelas Lisbon.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 ini sendiri telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025, dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2025.
Regulasi tersebut menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran untuk tahun 2026.