Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyampaikan bahwa status administratif empat pulau yang menjadi perdebatan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya ditentukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Safrizal menuturkan, penetapan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara merupakan hasil dari proses panjang yang telah dilalui.
Ia menambahkan, kedua provinsi sepakat menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional setelah selama dua dekade tidak menemukan titik temu dalam penyelesaian polemik tersebut.
“Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” ujar Safrizal di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri, pada Rabu, 11 Juni 2025 di Jakarta.
Safrizal menyambut positif apabila Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara bersedia duduk bersama untuk mencari solusi terbaik terkait polemik empat pulau yang diperebutkan.
Ia menegaskan, tim dari pemerintah pusat akan terus mendorong tercapainya penyelesaian dengan mempertemukan pihak-pihak terkait. Harapannya, keputusan yang diambil nantinya bersifat adil dan dapat diterima semua pihak.
“Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” kata Safrizal.
Safrizal menjelaskan bahwa perubahan status kewilayahan atas empat pulau tersebut bermula pada tahun 2008, ketika Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah melakukan proses verifikasi terhadap pulau-pulau di seluruh Indonesia.
"Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang," ujar Safrizal.
Hasil verifikasi itu kemudian dikonfirmasi pada 4 November 2009 oleh Gubernur Aceh saat itu, yang menyatakan bahwa wilayah Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau.
Baca juga: Bobby Datangi Gubernur Aceh, Bahas Pengelolaan 4 Pulau
Dalam lampiran surat tersebut, juga tercantum adanya perubahan nama sejumlah pulau, seperti Pulau Rangit Besar yang diubah menjadi Pulau Mangkir Besar, Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil, serta Pulau Malelo yang berganti nama menjadi Pulau Lipan. Selain perubahan nama, penyesuaian koordinat geografis pulau-pulau tersebut juga turut dilakukan.
"Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat," ucapnya.
Sementara itu, dalam proses identifikasi dan verifikasi yang dilakukan di wilayah Sumatera Utara pada tahun 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaporkan keberadaan 213 pulau—termasuk empat pulau yang kini menjadi objek sengketa.
"Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian," kata Syafrizal.
Kemudian pada tahun 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi di wilayah Sumatera Utara dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut saat itu, yang menyatakan bahwa provinsinya memiliki 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini menjadi sengketa.
Berdasarkan rangkaian proses tersebut, Kementerian Dalam Negeri akhirnya menerbitkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Dalam ketetapan itu ditegaskan bahwa empat pulau yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Meski telah diterbitkan, ketetapan tersebut memicu penolakan dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Mereka mendesak agar keempat pulau tersebut dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Adapun Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang menangani persoalan terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten terkait.
Baca juga: Kemendagri Mediasi Gubernur Aceh dan Sumut Demi Akhiri Status Pulau
(Sumber: Antara)