Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan dari kalangan perusahaan swasta, yang mewajibkan karyawan swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Gagasan ini mencuat seiring upaya pemerintah provinsi Jakarta dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
"Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta, apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik kendaraan transportasi publik," ucap Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Kamis, 12 Juni 2025.
Pramono Anung (Ntvnews.id/ Adiansyah)
Kemudian Pramono Anung menyampaikan, bahwa usulan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian.
"Saya sedang kaji untuk itu," ungkap dia.
Langkah ini merupakan lanjutan dari kebijakan yang telah lebih dulu diberlakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, seluruh ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi publik setiap hari Rabu, sebagai bentuk dukungan terhadap mobilitas berkelanjutan dan pengurangan emisi karbon.