Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melaporkan bahwa total 58 warga negara Indonesia (WNI) telah terdampak oleh operasi penindakan imigrasi yang dilakukan otoritas Amerika Serikat sejak diberlakukannya kebijakan baru awal tahun ini.
“Jumlah WNI yang terdampak dari kebijakan imigrasi baru AS yang diterapkan sejak awal tahun ini mencapai 58 orang,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 12 Juni 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak enam WNI telah dipulangkan ke Tanah Air. “Enam orang di antaranya sudah dideportasi ke Indonesia,” ungkap Judha.
Dalam pembaruan terbaru, dua WNI kembali diamankan oleh otoritas imigrasi AS dalam operasi yang digelar mulai 6 Juni di Los Angeles, California. Keduanya terdiri dari seorang perempuan berinisial ESS (53) yang diketahui menetap secara ilegal di AS, serta seorang laki-laki berinisial CT (48) yang memiliki catatan pelanggaran narkotika dan masuk ke wilayah AS secara tidak sah.
Baca Juga: 2 WNI Ditangkap di Los Angeles Saat Operasi Imigrasi, Ada yang Terkait Kasus Narkotika
Sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah kasus imigrasi yang melibatkan WNI, Judha menegaskan bahwa Kemlu aktif menjalin koordinasi dengan enam perwakilan Indonesia di Amerika Serikat, yakni KBRI Washington DC serta KJRI di Los Angeles, San Francisco, Chicago, Houston, dan New York.
Ia menambahkan bahwa pendampingan kekonsuleran terus diberikan bagi WNI yang terdampak, sembari memperkuat penyebaran informasi seputar hak-hak WNI dalam sistem hukum dan imigrasi AS.
“Perwakilan RI akan terus melakukan pendampingan untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut tetap dipenuhi,” ujar Judha.
Tak hanya itu, Kemlu juga mengimbau seluruh WNI yang berencana bepergian ke Amerika Serikat agar mempersiapkan diri terhadap kemungkinan pemeriksaan imigrasi yang semakin ketat. Judha mengingatkan pentingnya memastikan bahwa visa yang digunakan sesuai dengan tujuan kunjungan.
(Sumber: Antara)