Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp7 juta untuk menebus ijazah milik dua mantan satpam PT Virtus Facility Services.
Langkah ini ia ambil setelah menerima aduan bahwa ijazah mereka ditahan pihak perusahaan sejak tahun 2017 dan hanya akan dikembalikan jika membayar tebusan masing-masing Rp2 juta.
Aksi ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Noel ke kantor Virtus di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan. Ia hadir langsung untuk menindaklanjuti laporan penahanan dokumen penting oleh perusahaan terhadap dua mantan karyawannya.
Namun, saat sidak berlangsung, suasana sempat memanas. Pihak perusahaan disebut tidak kooperatif dan mempermasalahkan kehadiran awak media yang turut mendampingi Wamenaker. Bahkan, pihak pengamanan dalam sempat mencoba menghadang wartawan saat hendak naik ke lantai tempat audensi digelar.
Noel dengan tegas menolak sikap tersebut. Ia menyebut kehadiran media merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik yang wajib dijaga oleh semua pihak, termasuk perusahaan.
“Ini persoalan teknis Pak, masa permasalahkan ini. Ini kewajiban mereka media untuk mendapatkan informasi publik, transparansi. Kewajiban negara adalah membina. Kewajiban Bapak menyampaikan itu, gak ada yang salah. salahnya di mana? Nggak ada yang salah,” tegas Noel dilansir pada Minggu, 15 Juni 2025.
Lebih lanjut, Noel menilai tindakan menahan ijazah dan meminta tebusan adalah praktik yang melanggar hukum. Ia menyebut hal itu sebagai tindakan kriminal yang tidak bisa dibenarkan dengan dalih apa pun.
“Ini pulangin saja ijazah. Ngapain sih harus bertahan dengan argumentasi?” kata Noel.
Pihak perusahaan berdalih bahwa penahanan ijazah berkaitan dengan biaya pelatihan dasar satuan pengamanan atau Gada Pratama yang ditanggung perusahaan saat awal rekrutmen. Mereka menganggap ijazah sebagai bentuk jaminan atas investasi pelatihan tersebut.
Namun, bagi Noel, logika tersebut tidak masuk akal dan justru memperkuat indikasi pelanggaran hak tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan penahanan ijazah, apalagi terhadap karyawan yang sudah mengundurkan diri.
Dengan membayar Rp7 juta dari kocek pribadi, Noel berharap tidak ada lagi perusahaan yang melakukan praktik serupa. Ia juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan publik untuk terus mengawasi kasus-kasus seperti ini agar hak pekerja tidak dirampas seenaknya.