Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan, bahwa keputusan akhir sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut), dibuat bukan cuma ditentukan berdasarkan kedekatan geografis atau wilayah saja. Tapi berlandaskan aspek-aspek lainnya.
"Ini tidak saja menimbang faktor geografis, misalnya kedekatan secara wilayah," ujar Bima Arya, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.
Keputusan akhir itu, lanjut dia, akan juga diambil mengacu sejarah wilayah. Juga termasuk aspek politik yang akan turut dipertimbangkan.
"Tetapi juga ada data, fakta historis, politis dan juga data-data sosial dan kultural," tuturnya.
Selain aspek-aspek tersebut, bukti baru juga menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Bukti baru ini ditemukan Kemendagri, berdasarkan hasil penelusuran mereka.
Seluruh hal ini, nantinya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Prabowo yang pada akhirnya mengambil keputusan dalam sengketa ini. Pembacaan keputusan bakal dilaksanakan dalam waktu secepatnya.
"Sesuai kata Pak Dasco akan diumumkan Pak Presiden (keputusannya) secepatnya," jelas Bima Arya.
Diketahui, secara geografis, letak empat pulau yang disengketakan yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, lebih dekat dengan Provinsi Sumut. Bahkan dalam peta online atau Google Maps, sangat jelas bahwa posisi keempat pulau berada di wilayah Sumut.
Walau demikian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, menyebut bahwa sejarah menunjukkan empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh.