Terbukti Korupsi, Dirut PT Infofarma Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jun 2025, 04:30
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk., sidang dilakukan Senin (16/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk., sidang dilakukan Senin (16/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta. ((ANTARA/Agatha Olivia Victoria))

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk. periode 2019–2023, Arief Pramuhanto, resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan setelah ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan selama 2020–2023.

Hakim Ketua Bambang Winarno menegaskan bahwa tindakan Arief dalam pengelolaan keuangan terbukti tidak profesional dan melanggar hukum. Meski dilakukan dengan dalih demi memperbaiki citra kinerja PT Indofarma Global Medika, perbuatannya justru menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

"Menyatakan terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua saat sidang pembacaan putusan majelis hakim  di pengadilan Tipikor, pada Senin, 16 Juni 2025 di Jakarta. 

Majelis Hakim mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan Arief Pramuhanto telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp377,49 miliar. Meski begitu, berdasarkan fakta persidangan, Hakim Ketua menyatakan bahwa Arief tidak terbukti menerima aliran dana hasil korupsi secara langsung. Oleh karena itu, ia tidak dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya, tindakan Arief dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, bahkan menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian negara sebesar Rp377,49 miliar.

Baca juga: Uang Korupsi Dana Operasional Papua Diduga Dipakai buat Beli Jet Pribadi

Tak hanya itu, pengelolaan Indofarma yang dilakukan Arief selama menjabat sebagai Direktur Utama juga dianggap telah mencoreng reputasi BUMN. Perbuatannya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan kredibilitas perusahaan milik negara ini. 

"Sementara, pertimbangan meringankan vonis ialah Terdakwa Arief berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum dalam perkara lain," katanya. 

Perbuatan Arief Pramuhanto dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Arief, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Bayu Pratama Erdhiansyah selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma Tahun 2020, Gigik Sugiyo Raharjo sebagai Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020–2023, dan Cecep Setiana Yusuf yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT IGM pada periode yang sama.

Majelis Hakim menyatakan tiga pejabat Indofarma bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Arief Pramuhanto. Ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: KPK Masih Lacak Keberadaan Jet Pribadi Hasil Korupsi Lukas Enembe

Putusan Majelis Hakim terhadap Arief Pramuhanto ternyata lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 13 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp226,49 miliar subsider 7 tahun penjara.

Hal serupa terjadi pada tiga terdakwa lainnya yang dituntut masing-masing 12 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp75 miliar subsider 6 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Arief Pramuhanto didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp377,49 miliar terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma selama periode 2020 hingga 2023.

Kerugian tersebut timbul akibat tindakan Arief yang, bersama pihak lain, diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun suatu korporasi. 

Salah satu pihak yang disebut turut diuntungkan dari praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma adalah produsen alat kesehatan asal Hong Kong, SWS (HK) Ltd. Perusahaan ini diduga menerima dana sebesar Rp12,39 miliar dari Indofarma, yang digunakan untuk membayar bahan baku masker serta produk masker jadi.

Selain itu, Arief bersama Gigik, Cecep, dan Bayu juga disebut diuntungkan melalui transaksi keuangan yang sarat penyimpangan. Mereka diduga menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp4,5 miliar dalam pembelian produk TeleCTG kepada PT ZTI. Tak hanya itu, keempatnya juga memperoleh keuntungan sebesar Rp18 miliar dari kelebihan pembayaran uang muka untuk pembelian APD hazmat kepada PT Mitra Medika Utama (MMU).

Baca juga: Sebelum Kasus Raja Ampat Mencuat, KPK Sudah Awasi Potensi Korupsi Tambang

(Sumber: Antara) 

x|close