RDPU dengan Komisi III DPR, Peradi Beri Masukan soal Revisi KUHAP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jun 2025, 16:25
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
RDPU Komisi III DPR RI bersama Peradi, terkait revisi KUHAP. RDPU Komisi III DPR RI bersama Peradi, terkait revisi KUHAP.

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna meminta masukan terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa, 17 Juni 2025. Salah satu pihak yang diundang untuk dimintai pendapat atau masukannya, ialah dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Menurut Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, total Peradi memberi masukan ke DPR terkait revisi KUHAP, sebanyak 196 poin daftar inventarisasi masalah (DIM), yang tertuang dalam 169 halaman. Dari 196 poin, ada empat persoalan yang krusial, salah satunya terkait penyadapan.

"Ini (penyadapan) suatu hal yang sangat eksesif melewati batas untuk konteks hukum acara pidana yang umum," ujarnya usai rapat, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Kedua, penambahan hak advokat, di antaranya berbicara dengan kliennya, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana kapan pun dan tanpa didengar oleh siapa pun.

Ketiga, penyidik wajib memberikan turunan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi maupun tersangka usai menjalani pemeriksaan. ‎Selama ini, hanya tersangka yang berhak mendapatkan turunan BAP.

"Kalau tidak bisa, tidak ada aturannya, maka kita (advokat) tidak bisa meminta kepada mereka berdasarkan surat kuasa yang kita punya," kata Dwi.

Terakhir, penghentian penyelidikan masuk dalam objek praperadilan atau bisa dipraperadilankan. Ini berangkat dari banyaknya dokumen yang diterbitkan oleh penyelidik mengenai surat perintah penghentian penyelidikan.

Adapun di hadapan DPR, Peradi sempat memaparkan 18 usulan dalam 11 poin. Sebelas poin ini, antara lain, pertama, penambahan objek praperadilan, dalam hal ini penghentian penyelidikan. Kedua, perluasan pengertian praperadilan. Ketiga penambahan hak saksi, keempat perluasan berita acara, dan kelima syarat-syarat penahanan.

Keenam bentuk-bentuk upaya paksa, ketujuh penambahan hak advokat, kedelapan kewajiban advokat, kesembilan pengawasan advokat, kesepuluh pengurangan alat bukti dan terakhir pengurangan alasan peninjauan kembali (PK).

Peradi berharap, seluruh masukannya ini bisa diterima oleh Komisi III. Sehingga nantinya dapat melengkapi KUHAP yang baru, menjadi lebih komprehensif.

Peradi hadir dalam RDPU dengan Komisi III DPR untuk membahas revisi KUHAP. Peradi hadir dalam RDPU dengan Komisi III DPR untuk membahas revisi KUHAP.

"Dan harapan kita, apa yang kita beri masukan tadi bisa diterima dan itu bagian dari KUHAP yang menjadi sejarah juga buat Peradi," jelas Wakil Ketua Umum DPN Peradi Sapriyanto Refa.

Sementara, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi masukan dari Peradi. Menurut dia, sebagian dari hal yang diusulkan telah diakomodir oleh Komisi III.

"Terima kasih rekan-rekan dari Peradi, luar biasa masukannya. Sebagian sudah kita akomodir pak, sebagian lagi kita perlu perjuangkan nanti di rapat," tandas Habiburokhman.

x|close