Pertimbangan Hakim Tak Hukum Zarof Ricar 20 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jun 2025, 08:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, Zarof Ricar (ZR), diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tak dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim pun menjelaskan alasannya.

Menurut hakim, apabila Zarof divonis 20 tahun penjara, sama saja ia dihukum seumur hidup. Ini mengingat usia Zarof yang kini sudah 63 tahun. Karenanya Zarof akhirnya divonis 16 tahun penjara oleh hakim.

"Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun," ujar Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Menurut Rosihan, pihaknya perlu mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menghukum Zarof. Pihaknya pun mempertimbangkan usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia yang mencapai 72 tahun.

"Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto," kata Rosihan.

Di samping itu, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan manusia yang memasuki usia lanjut, yang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan khusus. Menurutnya, bagaimanapun aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana tidak boleh diabaikan.

"Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius," ucap Rosihan.

Majelis hakim turut mempertimbangkan bahwa prinsip utama dalam menjatuhkan pidana maksimal hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa. Sementara, dalam kasus Zarof tidak ada korban jiwa maupun kerugian fisik secara langsung pada orang lain dan tidak ada kekerasan dalam kejahatan.

"Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian," kata Rosihan.

Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof. Zarof dianggap terbukti melakukan pemufakatan jahat menyuap hakim agung pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.

x|close