Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Total uang palsu senilai Rp 22 miliar bisa disita.
Polisi telah menetapkan empat pria berinisial M, YA, FF, dan F sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pihak kepolisian masih empat pelaku yakni U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak. Lalu, pria P dan A, yang merupakan pembeli yang palsu.