Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menuturkan mengenai kronologi seorang anak berinisial MEC yang tega menganiaya ibunya sendiri berinisial MS di Jalan Irigasi Tertia RT 007/RW 011, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Kamis lalu, 19 Juni 2025.
Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tersangka awalnya meminta ibunya untuk meminjam motor kepada tetangga pada Kamis, sekitar pukul 12.30 WIB.
"Namun, korban menolak permintaan tersangka tersebut dan tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki ke arah korban, namun beruntung tidak mengenai korban," kata Ade Ary Syam Indradi, Senin, 23 Juni 2025.
Lalu tersangka mengambil sandal dan langsung mendekati ibunya yang merupakan korban serta memukul.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (Antara)
"Kemudian, memukul kepala korban sebanyak lebih dari lima kali ke arah kepala hingga korban (ibunya) terjatuh," beber Ade Ary.
Tersangka juga menarik kerudung korban menggunakan tangan kanannya. Korban pun berdiri dan keluar dari pekarangan rumah (TKP) ke arah samping rumah," sambung dia.
Setelah itu tersangka berjalan ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur rumah korban (TKP).
"Lalu, tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah (TKP)," ujarnya.
Tersangka pun mengatakan kata-kata kasar kepada korban dan mengancam akan membunuh adiknya di depan mata korban.
Selang beberapa menit, saksi berinisial J datang ke TKP bersama dua orang sekuriti komplek dan langsung mengamankan tersangka dan membawa tersangka ke Polsek Rawalumbu.
(Sumber: Antara)