Polres Tangsel Bongkar 8 Kasus Kejahatan Seksual dalam 3 Bulan Terakhir

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2025, 23:32
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
AKBP Victor Inkiriwang (Kapolres Tangerang Selatan ) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus kejahatan seksual. AKBP Victor Inkiriwang (Kapolres Tangerang Selatan ) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus kejahatan seksual. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Selama periode April hingga Juni 2025, Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan di bawah naungan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap delapan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025 di Mapolres Tangsel, menyampaikan bahwa dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial MF (23), AAM (35), SHL (34), MRB (25), FR (52), AA (41), SS (19), YFT (39), RSN (33), dan PS (33). 

"Dalam penanganan kasus-tersebut, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perempuan," ucapnya. 

Ia mengungkapkan bahwa dari delapan kasus yang ditangani, salah satunya berujung tragis hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah guest house yang berlokasi di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dalam kasus tragis ini, pelaku berinisial MF diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban berinisial R (49), yang kemudian meninggal dunia akibat kekerasan seksual yang dialaminya.

"Tersangka MF diancam maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun,"  ujarnya. 

Baca juga: Oknum Guru di Tangerang Selatan Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual Siswi Disabilitas

"Tersangka AAM (35) melakukan pencabulan terhadap anak-anak dengan modus mengajak mereka bermain musik hadrah di kontrakan," kata Kapolres. 

Atas tindakan bejatnya, tersangka AAM kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa sepanjang April hingga Juni 2025, pihaknya turut menangani tiga kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum tenaga penyidik di sebuah sekolah di wilayah Tangerang Selatan.

"Terhadap tersangka berinisial SHL diancam hukuman penjara 20 tahun," ucapnya. 

Dari delapan kasus yang ditangani Polres Tangsel, dua di antaranya dilakukan dengan modus perkenalan lewat media sosial. Dalam dua kasus ini, pelaku berinisial AA menjadikan anak di bawah umur sebagai target kejahatannya.

"Satu kasus kekerasan seksual lainnya dilakukan secara bersama-sama dengan modus memberikan minuman beralkohol terhadap perempuan yang berprofesi penjaga warung juga terungkap," ujarnya. 

Baca juga: Kejari Bireuen Bekuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak

(Sumber: Antara) 

 

x|close