Ntvnews.id, Jakarta - Seseorang dapat memperoleh paspor ganda jika mereka memiliki dua kewarganegaraan dan tinggal di negara yang mengizinkan status kewarganegaraan ganda.
Dikutip dari Endevio,Senin, 6 Mei 2024, memiliki kewarganegaraan ganda berarti seseorang tinggal di suatu negara dan menjadi warga negara di sana, tetapi pada saat yang sama juga memiliki status kewarganegaraan di negara lain.
Dengan kata lain, kewarganegaraan ganda adalah saat seseorang menjadi warga negara dari dua negara yang berbeda secara bersamaan.
Menurut Immigrant Invest, kewarganegaraan ganda hanya dapat diperoleh jika kedua negara telah menandatangani perjanjian kewarganegaraan ganda dan setiap negara mengakui hak serta kewajiban warga negara di negara lain.
Beberapa negara memiliki peraturan yang lebih fleksibel terkait kewarganegaraan, seperti Portugal dan Italia. Namun, ada negara-negara yang melarang kewarganegaraan ganda, seperti Austria dan Indonesia.
Ilustrasi Paspor (Istimewa)
Melansir Nomad Capitalist, berikut adalah lima negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda.
1. Finlandia