5 Negara Ini Bolehkan Warganya Miliki Paspor Ganda

NTVNews - 6 Mei 2024, 07:18
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Paspor Ilustrasi Paspor (Istimewa)

4. Belgia

Belgia telah mengizinkan status kewarganegaraan ganda sejak tahun 2008. Dahulu Belgia merupakan salah satu negara yang dapat memberikan kewarganegaraannya terhadap penduduk asing dengan cara termudah.

Seseorang dapat menjadi warga negara Belgia hanya dengan menjalin hubungan yang baik dengan negara tersebut serta menjaga kebersihan dalam jangka waktu tiga tahun. Namun sekarang ini diperlukan lima tahun dan paling lama sembilan tahun untuk kemudian memperoleh kewarganegaraan Belgia.

5. Norwegia

Norwegia mengizinkan penduduknya untuk memiliki status kewarganegaraan ganda sejak awal tahun 2020. Penduduk asli Norwegia tidak akan kehilangan statusnya sebagai warga negara Norwegia walaupun memiliki kewarganegaraan lain. 

Kewarganegaraan ganda memberikan beberapa manfaat seperti mempermudah dalam melakukan perjalanan lintas negara karena memiliki dua paspor, dapat mengakses layanan kesehatan yang terbaik di negara yang menjadi status kewarganegaraan, dan dapat mempermudah para pebisnis untuk memperluas usahanya dengan membuka saluran penjualan baru.

Namun, disamping kemudahan-kemudahan yang diperoleh dari memiliki kewarganegaraan ganda, kewarganegaraan ganda juga dapat memberi kerugian. Misalnya seperti proses yang rumit untuk mendapatkan kewarganegaraan, membayar pajak berganda, serta kewajiban untuk mematuhi hukum di dua negara.

Halaman
x|close