Finlandia telah mengizinkan penduduknya untuk memiliki dua atau bahkan beberapa kewarganegaraan sejak tahun 2003. Warga negara Finlandia diizinkan untuk memiliki kewarganegaraan asing tanpa harus melepaskan statusnya sebagai warga Finlandia.
Begitu pun bagi orang asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Finlandia tidak diwajibkan untuk melepaskan kewarganegaraan asli mereka.
2. Prancis
Sama seperti Finlandia, Prancis telah mengizinkan warga negara Prancis untuk memiliki kewarganegaraan ganda ataupun beberapa kewarganegaraan sejak beberapa dekade.
3. Australia
Ilustrasi Paspor (Istimewa)
Pemerintah Australia mengizinkan penduduknya untuk memiliki kewarganegaraan ganda dan berlaku bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan lain secara otomatis misal melalui perkawinan atau dengan menjadi penduduk tetap di Australia.