Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan, takkan ada revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) usai adanya putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Menurut dia, UU MK sudah direvisi oleh DPR periode 2019-2024. Kala itu, Adies mengaku dirinya menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MK.
“UU MK tidak ada revisi. Kan, itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun lalu,” ujar Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Menurut dia, proses pembahasan UU MK saat itu tinggal menunggu dibawa ke Rapat Paripurna tingkat II. Kini, naskah hasil revisi tersebut masih berada di meja pimpinan. Walau begitu, belum ada pembahasan di rapat Badan Musyawarah (Bamus) saat ini, untuk mengesahkan RUU MK di Rapat Paripurna.
“Itu sudah tinggal rapat Paripurna tingkat dua saja. Jadi kita tinggal tunggu aja Bamus. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan di tingkat pimpinan,” tuturnya.
Adies menyebut pihaknya juga masih mengkaji lebih lanjut soal putusan MK itu ketika ditanya tanggapannya terkait efisiensi penyelenggaraan pemilu.
“Kami, kan, masih mengkaji ya, DPR masih mengkaji karena ini kan polemiknya cukup tinggi juga. Ada yang menyatakan melanggar konstitusional, ada yang menyatakan putusan MK melampaui kewenangannya, ada yang juga menyatakan tidak. Jadi, memang kami berhati-hati dalam menyikapi ini,” tandas Adies.