Hari Ini Bareskrim Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2025, 10:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus ijazah S1 Presiden ke-7 RI Jokowi. (NTVNews.id) Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus ijazah S1 Presiden ke-7 RI Jokowi. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri mengadakan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini. Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, gelar perkara khusus ini baru dilaksanakan karena sebelumnya ditunda.

Sebab, pihak Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta penjadwalan ulang sambil menunggu kejelasan pihak-pihak yang ingin mereka libatkan dalam proses itu. 

"Dalam hal ini TPUA, tanggal 2 Juli kemarin 2025 itu membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud," ujar Trunoyudo, Kamis, 3 Juli 2025.

Ia mengatakan, proses gelar perkara tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan internal yang berlaku di lingkungan Bareskrim Polri. Tapi, pada 2 Juli 2025, TPUA kembali menyampaikan surat kepada Polri. Dalam surat itu, mereka mengajukan permohonan agar nama-nama tertentu dapat dilibatkan dalam gelar perkara dan meminta penjadwalan ulang.

Atas surat tersebut, Polri merespons permohonan tersebut dengan menjadwal ulang gelar perkara dari yang semula 30 Juni menjadi 9 Juli 2025. Ini dilakukan supaya pihak-pihak yang diminta oleh TPUA bisa dihadirkan seperti Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan.

Adapun Roy Suryo, ahli yang diajukan oleh TPUA, menegaskan akan hadir dalam gelar perkara khusus hari ini.

"Insyaallah besok pagi (hari ini, 9 Juli 2025) saya turut diundang dalam gelar perkara khusus soal laporan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim," kata Roy, Selasa, 8 Juli 2025.

Sebelumnya, TPUA meminta Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri untuk melaksanakan gelar perkara khusus atas pengaduan masyarakat terkait ijazah Jokowi. Permintaan ini diajukan karena TPUA menilai ada kejanggalan dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

"Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum," ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah, Senin, 26 Juni 2025.

x|close