Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara soal kritik DPR terkait putusan terkait pemisahan pemilu. Menurut MK, putusan itu sudah diucapkan dan tinggal ditindaklanjuti oleh DPR, sesuai kewenangannya.
"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Soal adanya sejumlah sorotan dari anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III yang berharap MK membuat putusan yang tak membuat gaduh, Heru cuma menjawab singkat. Dia hanya menjelaskan bahwa DPR setuju terkait usulan tambahan anggaran yang diajukan MK.
"Mendukung semua tadi. Karena ini rapat anggaran tentu nggak ada kaitan," ucapnya.
Diketahui, banyak partai politik mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu. Sejumlah partai menilai putusan MK itu berpotensi melanggar konstitusi.
Lalu, ada partai politik yang berpandangan jika MK selalu mengubah-ubah putusannya. Saat ini MK dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah.