Wamenaker Noel Dampingi Korban Ijazah Tertahan Hadiri Pemanggilan Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2025, 16:09
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mendampingi korban penahanan ijazah oleh PT Duta Palma Tower, Hebben Tarnando untuk memenuhi panggilan di Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel), Jakarta, Senin, 14 Juli 2025. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mendampingi korban penahanan ijazah oleh PT Duta Palma Tower, Hebben Tarnando untuk memenuhi panggilan di Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel), Jakarta, Senin, 14 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, ikut mendampingi Hebben Tarnando, korban penahanan ijazah oleh PT Duta Palma Tower, dalam memenuhi panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Hari ini saya dan Mas Hebbi hadir di pemanggilan Polres untuk mendampingi beliau. Kita ingin memberi pesan ke semua pelaku usaha dan pengusaha, jangan bermain-main soal ini," ujar Noel kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 14 Juli 2025.

Noel menjelaskan bahwa laporan mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut awalnya diterima melalui kanal pengaduan "Buruh Tanya Wamen" milik Kementerian Ketenagakerjaan. Selain ditahan ijazahnya, Hebbi juga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Duta Palma. Saat itu, perusahaan bersikap kooperatif dan menyerahkan kembali ijazah milik Hebbi. Namun, tak lama kemudian, Hebbi kembali mengajukan pengaduan ke Kemenaker karena dirinya justru dilaporkan balik oleh perusahaan kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1839/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Mei 2025.

"Itu yang membuat kita kaget. Kok dilaporkan? Ini akan menjadi preseden buruk, kalau seandainya para buruh atau pekerja melaporkan kenakalan perusahaan atau perilaku-perilaku yang tidak baik terkait praktek penahanan ijazah. Kemudian mereka dilaporkan itu preseden buruk," kata Noel.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan tinggal diam terhadap praktik kriminalisasi oleh perusahaan terhadap pekerja yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Karena itu, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada Hebbi.

"Laporannya terkait Undang-undang ITE, pencemaran nama baik. Jadi, kita akan dampingi. Jangan sampai nanti ada Hebbi-Hebbi lagi," tegasnya.

Sementara itu, Hebbi menjelaskan bahwa ia menerima surat pemutusan hubungan kerja pada Jumat, 16 Mei, dan pada Kamis, 22 Mei, dirinya sudah tidak diperbolehkan memasuki gedung kantor tempatnya bekerja.

"Hak-hak kami belum dapat dipenuhi. Termasuk gaji saya pada Mei belum dibayarkan sampai sekarang," kata Hebbi.

(Sumber: Antara)

x|close