Ntvnews.id,
Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 22 Juli 2025, Charles menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut memperagakan tindakan ketiga tersangka yang terlibat, yaitu RRP (19), IF (21), dan APH (17), dan dilaksanakan langsung di lokasi kejadian sekitar pukul 09.50 WIB.
“Ada penambahan, dari 67 adegan menjadi 75 adegan,” ujarnya.
Pada adegan pertama, tersangka RRP diceritakan pertama kali berkenalan dengan korban pada tahun 2022. Hubungan mereka kemudian berkembang menjadi hubungan asmara selama dua tahun. Namun pada 2024, keduanya berpisah.
Saat itu, RRP masih memiliki utang sebesar Rp1,1 juta kepada korban. Memasuki tahun 2025, tersangka RRP mulai merencanakan pembunuhan karena merasa terganggu dengan unggahan status WhatsApp korban bersama kekasih barunya.
Adegan ke-39 menampilkan momen setelah korban berhasil diborgol dan menjadi korban kekerasan seksual oleh para tersangka. Dalam adegan ini, RRP memerintahkan IF untuk mengambil pisau dan gunting, sementara APH mengambil obeng yang kemudian digunakan dalam aksi pembunuhan.
Selanjutnya, pada adegan ke-52, para pelaku digambarkan memindahkan tubuh korban ke area semak-semak dan menutupinya dengan dahan serta ranting yang tersedia di sekitar lokasi.
Rekonstruksi ini dimulai dari titik awal, yakni kontrakan pelaku yang berlokasi di Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Ketiga tersangka, yaitu RRP, IF, dan APH, turut dihadirkan secara langsung dalam rekonstruksi yang digelar pada hari Selasa tersebut.
Barang bukti berupa dua sepeda motor—Honda Scoopy dan Yamaha Mio—beserta sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam tindak kejahatan juga diperlihatkan untuk mendukung jalannya rekontruksi.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap para pelaku di beberapa lokasi berbeda.
“Pada Kamis (17 Juli 2025) tim mengamankan para pelaku dan barang bukti yaitu RRP di Kabupaten Tegal sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Charles.
Sementara itu, APH berhasil diamankan di Serpong, Kota Tangerang Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB, dan IF ditangkap di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 01.30 WIB.
Pengungkapan identitas dan keberadaan pelaku merupakan hasil kerja dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melakukan sejumlah langkah investigatif, termasuk olah tempat kejadian perkara, observasi di lapangan, wawancara terhadap saksi, serta analisis rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini meliputi satu bilah pisau, satu batu, satu gagang obeng, pakaian milik korban, hasil visum et repertum, sepeda motor korban dengan pelat nomor B 6799 JKD, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
(Sumber: Antara)