KPK Sita Moge Harley Davidson Milik Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2025, 10:01
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan pidato nasional menanggapi laporan Dirjen International Labou Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan pidato nasional menanggapi laporan Dirjen International Labou (ANTARA/HO-Kemnaker.)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) Harley Davidson milik Risharyudi Triwibowo, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah periode 2019–2024. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Pada Senin, 21 Juli 2025, KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua, terkait perkara Kemenaker. Penyitaan dari saudara RYT mantan Stafsus Menteri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

Motor besar berjenis Harley Davidson itu kini telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK di kawasan Cawang, Jakarta Timur. "Saat ini unit kendaraan sudah ditempatkan di Rupbasan KPK," ujar Budi.

Berdasarkan foto yang diperoleh detikcom, Harley tersebut didominasi warna hitam dengan tangki berwarna merah, bertuliskan ‘Harley Davidson’ dalam aksen hitam. Beberapa bagian mesin dan kabel juga tampak berwarna merah, menambah kesan mencolok pada kendaraan mewah tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Risharyudi bersama dua eks stafsus lainnya, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Luqman Hakim, dalam kasus yang sama. Ketiganya dimintai keterangan terkait dugaan praktik pemerasan dalam proses perizinan TKA.

"Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut," ungkap Budi Prasetyo, Rabu, 16 Juli 2025. 

Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak tahun lalu, dengan fokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kemnaker. KPK menyebut praktik ilegal itu berlangsung sejak 2019 dan mengumpulkan uang hingga mencapai Rp 53 miliar. Total ada delapan tersangka yang telah ditetapkan.

Menurut KPK, modusnya melibatkan pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus izin TKA. Lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pihak kementerian maupun agen tenaga kerja asing.

"Semuanya didalami tentu untuk melengkapi berkas perkara sehingga nanti bisa segera cepat dan lengkap," tegas Budi.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama mantan staf khusus menteri dan mencerminkan bagaimana penyalahgunaan jabatan bisa berdampak luas terhadap tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia.

x|close