Ntvnews.id, Bangkok - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama antarnegara di kawasan ASEAN dalam upaya memberikan perlindungan maksimal terhadap pekerja migran dan keluarganya.
Penegasan ini disampaikan dalam sambutannya pada acara Regional Dialogue on Responsible Business and Migration in ASEAN yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025.
Dalam forum yang dihadiri oleh perwakilan berbagai negara ASEAN tersebut, Mugiyanto menyatakan bahwa kerja sama antara ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dan negara-negara anggotanya sangat krusial untuk menjawab tantangan perlindungan HAM di sektor migrasi tenaga kerja.
“Untuk memperkuat kerjasama ini, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 telah menetapkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (BHAM) dan akan berakhir pada September 2025 ini,” ujar Mugiyanto dalam keterangannya.
Dalam revisi Perpres tersebut, indikator perlindungan HAM akan ditingkatkan dari 12 menjadi 13, dan akan terintegrasi dengan platform digital PRISMA yang telah diimplementasikan sejak 2021. Selain itu, mekanisme due diligence untuk bisnis dan HAM yang semula bersifat sukarela (voluntary) akan ditingkatkan menjadi kewajiban lunak (soft mandatory).
Sementara itu, Menteri Keadilan Thailand Tawee Sodsong dalam sambutan pembuka menyoroti pentingnya sinergi antarnegara ASEAN dalam menghadapi tantangan migrasi yang kompleks. Ia menekankan bahwa negara sebagai pemegang kewajiban (right bearer), pelaku usaha, dan masyarakat harus bersama-sama menjamin hak-hak pekerja migran.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto (tengah) (KemenHAM/ NTVNews.id)
Tawee juga menekankan relevansi prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP) sebagai acuan dalam memastikan aktivitas bisnis yang menghormati HAM. Di kawasan Asia Tenggara, negara-negara seperti Indonesia, Filipina, Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam dikenal sebagai sumber utama pekerja migran.
Sementara itu, negara penerima seperti Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam menjadi tujuan utama para migran yang mencari penghidupan lebih baik. Namun, dari 10 negara anggota ASEAN, hanya Indonesia dan Filipina yang telah meratifikasi Konvensi Pekerja Migran PBB (UN Convention on Migrant Workers).
Mugiyanto mengajak negara-negara lain di ASEAN untuk turut meratifikasi konvensi tersebut guna memberikan jaminan hukum dan perlindungan HAM yang lebih kuat bagi para pekerja migran.
Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi antara Ministry of Justice Thailand, ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT), International Organization for Migration (IOM), Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), serta Intzrnational Justice Mission (IJM).
Selain Wamen HAM RI, hadir pula Harniati, Staf Ahli Bidang Hak Sipil Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang turut memperkuat posisi Indonesia dalam upaya global perlindungan HAM pekerja migran.