Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tak melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan waktu untuk membahas masukan terkait RKUHAP dengan KPK dan aktivis antikorupsi.
“Agenda tersebut akan dilaksanakan pada masa persidangan mendatang, sebelum dilanjutkannya kerja tim perumus dan tim sinkronisasi. Setidaknya ada beberapa hal yang bisa kami jelaskan saat ini,” ujar Habiburokhman, Rabu, 23 Juli 2025.
Menurutnya, RKUHAP takkan menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. RKUHAP, kata Habiburokhman akan memperkuat posisi KPK, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2) RUU KUHAP.
“Pasal 3 Ayat (2) RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa ketentuan dalam undang-undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam undang-undang,” papar dia.
Baca Juga: Wewenang Polri di RKUHAP Dinilai Jawaban atas Tantangan Hukum Modern
Ia mengatakan, KPK bisa bekerja dengan UU KPK dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, dalam Pasal 7 Ayat (5) RUU KUHAP secara eksplisit menyebutkan penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik Polri.
Dia menegaskan tak benar bahwa penyidik dan penyelidik KPK tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP. Sehingga, ia membantah bahwa penyelidik nantinya hanya berasal dari kalangan Polri.
“Berdasarkan hasil kesepakatan Panja, dalam Pasal 1 angka 7, disebutkan bahwa Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri,” jelas dia.
Ia tak membenarkan adanya definisi penyidikan terlalu sempit. Kata Habiburokhman, definisi penyelidikan konsisten dengan pendekatan formil dan tidak menghalangi pengumpulan informasi awal oleh institusi seperti KPK.
Revisi KUHAP, Hinca-Komisi III DPR: TNI Hanya Bisa Jadi Penyidik untuk Kasus Kejahatan di Laut
“Hal-hal lain akan kita bahas bersama-sama saat Raker / RDPU nanti, yang jelas kami tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP ini. Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK bersurat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, untuk mengajukan audiensi terkait pembahasan RKUHAP. KPK menilai sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut berpotensi melemahkan kerja pemberantasan korupsi.
“Beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi 3. Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, dalam acara diskusi soal KUHAP yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Menurut dia, surat serupa juga telah dikirimkan kepada Presiden, dengan tembusan ke Menteri Hukum. Tapi l, hingga kini, KPK belum mengetahui sejauh mana perkembangan pembahasan RKUHAP di tingkat pemerintah maupun DPR.