Sementara untuk Hatta dan Kasdi, JPU hanya akan membacakan analisis yuridis, kesimpulan dan amar. "Karena fakta persidangannya hampir sama Yang Mulia," kata jaksa.
Baik hakim maupun pengacara masing-masing terdakwa, setuju dengan usulan jaksa. Pembacaan tuntutan dengan mekanisme tersebut lantas dilakukan.