Ntvnews.id, Jakarta - Kontrak layanan haji ke depan tidak akan dilakukan setiap tahun. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka kemungkinan dilakukan kontrak jangka panjang tiga tahun untuk penyediaan layanan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Inovasi baru layanan penyelenggaraan haji ini dibahas bersama oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdul Fattah Masyath di kantor Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Makkah.
Delegasi PPIH dipimpin oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Hadir Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadan Harisman, serta Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Nasrullah Jasam.
“Salah satu yang muncul dalam surat yang disampaikan kepada Menteri Agama Republik Indonesia dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi adalah mengenai kontrak tiga tahun, khususnya di Masya’ir,” terang Hilman Latief usai bertemu Wamenhaj Abdul Fattah Masyath di Makkah, Minggu (30/6/2024).
Hilman melihat Kerajaan Saudi mendorong agar semua misi haji, termasuk Indonesia, bisa mempersiapkan lebih dini penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. Selain itu, proses kontrak layanannya juga dilakukan dalam jangka panjang. Sehingga, persiapan-persiapan fasilitas bisa dilakukan dalam kontrak tiga tahun.
“Dengan kontrak jangka panjang, maka waktunya menjadi lebih cukup untuk mempersiapkan layanan secara lebih baik. Ada kepastian penggunaan, ada kepastian kerja sama, dan ini nanti kita jajaki bersama ke depan,” ujar Hilman.
“Kita diskusikan juga mengenai tempat, terkait kesediaan dan kepastian tempat pada saat Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), serta skenario-skenario baru yang bisa dijalankan, dikembangkan, dan diperkuat oleh misi haji, termasuk Indonesia,” sebutnya lagi.
Hilman Latief dalam pertemuan ini menyampaikan terima kasih kepada Wamenhaj Abdul Fattah Masyath atas dukungan yang diberikan kepada misi haji Indonesia selama penyelenggaraan haji 1445 H. Selain soal kontrak jangka panjang, kedua pihak mendiskusikan beberapa regulasi yang telah dijalankan serta perubahan regulasi tentang haji.