KPAI Tanggapi Kasus Siswi SMP di Semarang Tak Naik Kelas karena Kecanduan Gim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2025, 18:54
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Bermain gim daring. Ilustrasi - Bermain gim daring. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi seorang siswi kelas 8 di Semarang, berinisial S, yang dilaporkan gagal naik kelas akibat kecanduan gim daring.

"Saya baru saja menemui seorang siswi kelas 8 SMP di Semarang yang kecanduan 'game online'," ungkap Komisioner KPAI Pengampu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan, saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

Menurut Kawiyan, siswi tersebut selama setahun terakhir tidak naik kelas karena kerap absen dari kegiatan belajar di sekolah.

Sang ibu mengungkapkan bahwa anaknya sering menghabiskan malam untuk bermain gim, hingga kesulitan bangun pagi dan akhirnya melewatkan sekolah. Aktivitas bermain gim ini bahkan dilakukan juga di siang hari.

"Waktu pagi atau siang pun banyak dipergunakan untuk main gim. Sang ibu mengakui anaknya sudah hobi main gim sejak duduk di bangku kelas 5 SD," tambah Kawiyan.

Melihat kondisi ini, Kawiyan menegaskan pentingnya peran aktif orang tua dan lembaga terkait untuk melakukan pengawasan agar aktivitas bermain gim dapat diarahkan secara sehat dan bermanfaat.

"Kini Dinas P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Semarang sudah dilakukan asesmen. Dan dalam waktu dekat akan diasesmen oleh psikiater untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kawiyan juga mendorong pemerintah untuk segera memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dan memastikan regulasi tersebut diterapkan secara efektif.

Menurutnya, kerangka hukum yang ada seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta PP Tunas sudah memadai dalam memberikan landasan perlindungan bagi anak-anak di dunia digital.

Selain itu, terdapat pula Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, yang mengatur klasifikasi berdasarkan usia pengguna serta menetapkan tanggung jawab bagi pengembang gim untuk menjaga keamanan anak saat mengakses layanan mereka.

Sebagai informasi tambahan, pada kuartal kedua tahun 2025, tercatat terdapat 39,7 juta pengguna aktif Roblox di seluruh dunia yang berusia di bawah 13 tahun.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Ayah Prada Lucky: Kami Sudah Rela

News Selasa, 12 Agu 2025 | 08:58 WIB

Banyak Turis Jalan Sambil Bugil, Sebuah Kota Terapkan Denda

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:55 WIB

Ramai-ramai Warga India Boikot Produk AS, Ada Apa?

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:50 WIB

Bocah Alami Kerusakan Organ Fatal Gegara Seluncuran Kolam Renang

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:45 WIB

2 Kapal China Alami Tabrakan Fatal Saat Kejar Kapal Filipina

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:20 WIB

Geger! Jasad Laki-laki Mengambang di Sungai Brantas

Nasional Selasa, 12 Agu 2025 | 08:18 WIB

Geger Pilot Mabuk Sambil Bugil Sebelum Lakukan Penerbangan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:05 WIB

Zelensky Sebut Bisa Hadir Saat Trump-Putin Bertemu

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:55 WIB

Capres Kolombia Meninggal Dunia

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:37 WIB
Load More
x|close