Ketua KPK Akan Buka-bukaan Data Caleg Terpilih yang Tak Lapor Harta Kekayaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2024, 16:23
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah). (Antara) Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengumumkan rencananya untuk mengungkapkan informasi mengenai status Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para caleg yang terpilih pada tahun 2024.

“Kita akan lakukan kita buka data, kalau memang kemudian itu yang sudah ditentukan seperti itu tidak disikapi (caleg),” kata Nawawi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakart, Senin, 1 Juli 2024. 

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan bahwa KPK berencana untuk mengumumkan status Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para caleg terpilih tahun 2024, meskipun belum ada tanggal pasti untuk pengumuman tersebut.

Gedung DPR <b>(Istimewa)</b> Gedung DPR (Istimewa)  

Nawawi menjelaskan bahwa hingga saat ini baru 85 persen caleg terpilih yang telah menyampaikan LHKPN mereka, sementara 15 persen sisanya masih belum melaporkan harta kekayaan mereka.

Baca Juga: Hasto Siap Diperiksa KPK Lagi soal Harun Masiku

Nawawi juga menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN. Implikasi hukum atas ketidakpatuhan tersebut akan ditangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu, termasuk kemungkinan tidak dilantik sebagai anggota dewan.

“Ada aturannya, akan tunduk kepada aturan-aturan di KPU, bukan kepada KPK. KPK hanya akan membuka data bagi mereka yang tidak patuh,” kata Nawa.

Halaman
x|close