Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang pra peradilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada Senin (1/7/2024).
Sidang yang digelar sejak pukul 9.00 WIB dihadiri kuasa hukum Pegi Setiawan selalu pemohon dan kuasa hukum Polda Jawa Barat selalu termohon. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pepohonan dari kuasa hukum Pegi Setiawan.
Sebelumnya PN Kota Bandung menunda sidang pra peradilan Pegi Setiawan pada 24 Juni 2024 lalu. Pasalnya, pihak termohon dalam hal ini Polda Jawa Barat yang digugat Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya tidak hadir dengan alasan kegiatan lain.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembenuhan Vina dan Eky cacat prosedur.
"Kami selaku pemohon pada poinnya permohonan pra peradilan terhadap penyidik Polda Jawa Barat. Satu, mempersoalkan penangkapan. Kedua, mempersoalkan penetapan tersangka," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM kepada NusantaraTV usai sidang pra peradilan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Toni memaparkan KUHAP yang namanya DPO (Daftar Pencarian Orang) seharusnya sudah tersangka terlebih dahulu.
"Karena DPO itu ketika dilakukan pemanggilan kemudian tidak datang. Kemudian dipanggil sebagai tersangka satu kali, dua kali tidak datang. Maka baru bisa ditangkap setelah ada DPO," papar Toni.