PN Tipikor Bengkulu Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah 10 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2025, 13:56
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (berdiri) saat mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Faisol di Kota Bengkulu, Rabu, 27 Agustus 2025. Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (berdiri) saat mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Faisol di Kota Bengkulu, Rabu, 27 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Bengkulu - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam perkara gratifikasi dan pemerasan. Ia juga dijatuhi denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura.

Jika tidak dibayar, hartanya disita atau diganti hukuman penjara tiga tahun, serta pencabutan hak politik selama dua tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Paisol, menyatakan, “Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara.”

Barang bukti yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan dilelang untuk pengembalian kerugian negara. Vonis ini dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sejak November 2024.

Baca Juga: Naungi 3,1 Juta Mitra, Bos GOTO Komitmen Sejahterakan Mitra Sambil Jaga Daya Beli Konsumen

Selain Rohidin, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan. Sementara mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, divonis lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.

Pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa adalah belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan memiliki keluarga. Namun hal yang memberatkan, keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Vonis diberikan karena ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Panggil Staf Ahli Bupati Kolaka Timur Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi RSUD

Usai mendengar putusan, Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, sedangkan Evriansyah menerima vonis tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK RI menuntut Rohidin Mersyah dengan delapan tahun penjara, denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti senilai Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura. Bila tidak sanggup membayar, hartanya akan disita atau diganti hukuman tiga tahun penjara, ditambah pencabutan hak politik selama dua tahun setelah hukuman pokok.

Untuk Isnan Fajri, JPU menuntut enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan dan bebas dari pidana uang pengganti. Sementara Evriansyah dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.

Baca Juga: PERDOKJASI Dorong Dokter Muda Siap Pimpin Tata Kelola Jaminan Sosial dan Asuransi

(Sumber: Antara)

x|close