KPK Periksa 5 ASN Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2025, 14:22
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK atas nama SJ, SU, AS, MIB, dan S, yang merupakan ASN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan bahwa kelima saksi tersebut merupakan ASN dari Sekretariat Jenderal DPR RI.

Selain itu, dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga memanggil seorang ASN dari Setjen DPR RI berinisial W sebagai saksi pada Senin, 1 September 2025 pekan ini.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 23 Februari 2024.

Kemudian, pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, beserta enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pada hari yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyatakan bahwa para tersangka belum ditahan karena pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. 

x|close