Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin ditegur oleh anggota DPR karena dituduh menghapus seluruh Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa, 2 Juli 2024.
Budi Gunadi menjelaskan bahwa dia menghapus RUU POM secara keseluruhan karena isinya telah dimasukkan ke dalam beberapa regulasi lain, termasuk Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan Undang-Undang Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law.
Kemudian, salah satu anggota Komisi XI Irma Suryani kecewa menghapus Undang-Undang tersebut tanpa adanya komunikasi dengan DPR.
Komisi IX DPR dengan Menkes (NTVnews.id)
"Pak menteri jangan dihapus pak, dikomunikasikan dulu pak, masuk dalam pembahasan. Hormati parlemen pak, jangan potong-potong hapus DIM-nya. Masukkan dulu, kembalikan dulu pada fungsinya, setelah itu baru kita bicarakan apakah ini redunden atau bagaimana. Bukan dengan cara main hapus begini. Minta surpresnya dicabut dulu proleknasnya dicabut, baru kita bicara lagi," ujar Irma.
Baca Juga: Kemenkes: Imunisasi Lebih dari Satu Jenis Vaksin Tak Sebabkan Kematian
"Jangan begitu, ini gak baik kemitraan seperti ini pak menteri. Jangan main hapus pak, bapak berikan ke kita, kita bahas, baru kita lihat," sambungnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapan lagi. Dia menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penghapusan terhadap RUU POM karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya.