Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat dalam insiden melindas pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, akan diproses secara pidana.
Kepastian itu ia sampaikan setelah memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Senin.
"Dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana," ujar Yusril dalam konferensi pers usai rapat.
Ia menjelaskan bahwa klasifikasi tindak pidana yang dikenakan nantinya, termasuk kemungkinan pasal terkait kesengajaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain dan sejenisnya, akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan dalam waktu dekat.
Menko menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap aparatur penegak hukum (APH) yang terbukti tidak profesional atau melakukan kesalahan di lapangan.
Baca Juga: Polisi Terus Buru Dalang Demo Rusuh di Jakarta
Menurutnya, terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam peristiwa pengendara ojol terlindas saat aksi demonstrasi ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu, sudah dilakukan sidang etik. Dari proses itu, dua di antaranya—yakni Brigadir Polisi Kepala Rohmad dan Komisaris Polisi Cosmas Gae—dipastikan bersalah.
"Dari sidang etik tersebut, disimpulkan bahwa dua orang anggota Brimob di antaranya, yaitu Brigadir Polisi Kepala Rohmad dan Komisaris Polisi Cosmas Gae, dinyatakan telah melakukan satu tindakan yang tidak profesional dan telah diambil pula satu putusan etik terhadap ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas," jelas Yusril.
Ia menambahkan, "Terhadap dua orang ini, yang sudah diberikan putusan etik itu, selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana."
Lebih jauh, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kapolri juga akan meminta seluruh Kepolisian Daerah (Polda) untuk mengambil tindakan tegas terhadap APH yang melakukan tindakan tidak perlu dalam penanganan demonstrasi.
Ia mengingatkan, kemungkinan kasus serupa masih bisa terjadi, seperti halnya di Jakarta saat unjuk rasa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
"Masyarakat harus mengetahui perkembangan ini bahwa pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada masyarakat yang bersalah, tetapi juga terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan," tegas Yusril.
(Sumber : Antara)