"Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pak cwie mie," kata DKPP.
CAT lantas mempertanyakan celana dalam yang dimaksud, karena bukan menjadi barang yang dititipkan. Tapi Hasyim menjawab hal tersebut hanya keselip.
"Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD', padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: 'Ohw maaf keselip hahaha'," kata DKPP.
DKPP menganggap tindakan Hasyim melanggar etika penyelenggara pemilu. Sebab, Hasyim menyisipkan kepentingan pribadi saat melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPU.
"Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Teradu terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Permintaan Teradu untuk jalan berdua dengan Pengadu tidak patut dilakukan mengingat status Teradu yang sudah berkeluarga," ujar DKPP.
"Selain itu, isi chat Teradu yang menuliskan 'CD' yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan Pengadu kepada Teradu tidak ada titipan berupa 'CD' untuk dibawa ke Belanda," lanjut dia.