"(Afif) lompat ke sungai untuk mengamankan diri. Sebagaimana ajakannya ke Adhitya. Bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami. Buktinya dia yang mengajak tawuran dengan videonya yang diunggah di HP-nya, membawa pedang panjang di tangannya (8 Juni 2024),” paparnya.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono (Antara)
“Kalau anak keluar rumah jam 2, jam 3 dini hari mau tawuran ya pastinya anak yang kurang baik. Untuk kematian sudah kami jelaskan, AM tidak ada dibawa ke Polsek Kuranji, ditsngkap pun tidak. Dilakukan oleh ahli forensik dari RS Bukit Tinggi,” tambahnya lagi.
Untuk diketahui, KontraS dan LBH Padang telah melaporkan Suharyono Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra, dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang ke Divisi Propam Polri soal kasus meninggalnya Afif Maulana.
Kedua lembaga itu meminta Kepala Biro Pengawasan Penyidik (Karo Wassidik) Bareskrim Polri agar mau mengawasi jalannya proses penyidikan yang diduga telah dilakukan penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota Polda Sumbar.