Kejagung Sita Aset Tanah Rp35 Miliar Milik Zarof Ricar dalam Kasus TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2025, 16:32
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kejaksaan Agung menyita salah satu aset tanah dan bangunan milik Zarof Ricar (ZR) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pekanbaru, Riau. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung menyita salah satu aset tanah dan bangunan milik Zarof Ricar (ZR) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pekanbaru, Riau. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa tanah milik mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), dengan total nilai mencapai Rp35 miliar. Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi sepanjang 2012–2022 di DKI Jakarta serta perkara di MA pada 2023–2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 18 September 2025, menjelaskan bahwa aset yang disita berada di Pekanbaru, Riau.

“Penyitaan meliputi dua bidang tanah berikut bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, atas nama putra ZR berinisial RBP (Ronny Bara Pratama),” ujar Anang.

Selain itu, tiga bidang tanah kosong di kawasan yang sama atas nama putri ZR berinisial DCA (Diera Cita Andini) juga turut disita. Total luas kelima bidang tanah tersebut mencapai 10.904 meter persegi.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 Miliar Milik Tersangka Kasus Sritex

“Tak hanya itu, dua bidang tanah kosong di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, seluas 2.458 meter persegi atas nama RBP juga ikut disita,” tambahnya.

Dengan demikian, total aset yang disita dari Zarof Ricar mencapai 13.362 meter persegi atau sekitar 1,36 hektare, dengan estimasi nilai Rp35,1 miliar.

Anang menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam menelusuri serta merampas aset hasil tindak pidana.

ZR sendiri sebelumnya terjerat kasus gratifikasi terkait putusan bebas bagi terpidana Gregorius Ronald Tannur. Ia awalnya divonis 16 tahun penjara, namun hukuman diperberat menjadi 18 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah melalui proses banding.

(Sumber: Antara)

x|close