KPK: Biro Haji Sengaja Sebar Kuota Khusus untuk Dijual Lebih Mahal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 12:55
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (ANTARA/Rio Feisal) Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penyebaran kuota haji khusus oleh sejumlah biro perjalanan haji dengan tujuan menaikkan harga jual kuota tersebut.

“Disebar-disebar dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak, akhirnya kan kompetitif. Semacam lelang, siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat. Keuntungan yang lebih besar diperoleh oleh masing-masing dari travel (biro perjalanan haji, red.) tersebut,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 September 2025 malam.

Asep menuturkan, salah satu pola yang digunakan adalah dengan menyebarkan kuota haji khusus ke biro afiliasi. “Begini, travel A itu punya afiliasi ke travel B, dan ke travel C. Jadi, dia punya anak atau cabang-cabang di beberapa tempat,” jelasnya.

Selain ke biro afiliasi, kuota haji khusus juga dialihkan kepada biro perjalanan yang belum mengantongi sertifikat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurut Asep, penyebaran ini membuat harga kuota melambung tinggi.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Kepala Pusat Data BP Haji

Sebaliknya, jika kuota tidak disebar, harga yang ditawarkan justru akan lebih murah. “Harganya akan lebih murah, dan dia akan mendapatkan keuntungan lebih murah. Kenapa? Karena kuota yang tersedia lebih besar dibandingkan dengan peminat yang ada. Peminatnya cuma 500, kuotanya ada 1.000, pasti dia akan yang penting jual, lebih murah pun jual,” ungkapnya.

KPK sebelumnya menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua hari sebelumnya. Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti adanya kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait kebijakan pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah dengan porsi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian itu bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya harus dialokasikan untuk haji reguler.

 

(Sumber : Antara)

Tags

x|close