Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Seperti diketahui,, setelah dikabulkan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar belum menyelesaikan masalah. Dengan dibebaskan Pegi, maka kesaksian Aep perlu dipertanyakan karena diduga memberikan kesaksian palsu.
Pegi Setiawan dan Toni RM (Tangkapan Layar: YouTube)
Pemuda asal Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu sempat mengaku sebagai saksi kunci kasus Vina Cirebon dari awal kejadian berlangsung pada 2016 yang saat ini telah terbantahkan.
Sebelumnya, PN Bandung melalui Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah dibatalkan demi hukum.
”Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman saat membacakan amar putusan, pada Senin, 8 Juli 2024.