Ntvnews.id, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang telah diajukan oleh Pegi Setiawan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Hal ini karena tidak ditemukan satu pun alat bukti Pegi Setiawan pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pembatalan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon tersebut tidak sah karena hukum.
"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Pegi Setiawan dan Toni RM (Tangkapan Layar: YouTube)
"Dengan demikian petitum dalam permohonan preradilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambahnya pada Senin, 8 Juli 2024..
Keputusan hakim tersebut menuai tanggapan dari berbagai pihak termasuk warganet. Sejak Senin kemarin, ribuan warganet langsung menggeruduk akun Instagram resmi Polda Jawa Barat (Jabar) dengan meninggalkan komentar dalam beberapa unggahan terakhir.
Sebagian besar dari mereka mempertanyakan tuntutan ganti rugi sampai kredibilitas Polda Jabar karena disebut sudah salah menangkap orang. Polda Jabar juga dinilai warganet terlalu terburu-buru menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuh Vina.