Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin Divonis Bebas dari Kasus Kerangkeng Manusia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2024, 10:41
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin. (Dok.) Kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin. (Dok.)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana dalam kasus kerangkeng manusia, atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam Jaksa Penuntut Umum," ujar majelis hakim yang diketuai Andriansyah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (8/7/2024).

Majelis hakim menilai Terbit tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Karenanya, hakim meminta agar Terbit rencana dibebaskan dari semua tuntutan hukum.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," kata dia.

Sebelumnya, jaksa menuntut Terbit dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500.000.000, Subsidair selama 6 bulan kurungan.

Jaksa menganggap Terbit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam Surat Dakwaan Keempat.

Jaksa turut menuntut agar Terdakwa membayar Restitusi sejumlah Rp2,3 miliar kepada para korban atau ahli warisnya. Jika Terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut.

Halaman
x|close